Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)

PEMERINTAH DESA PASANGGRAHAN

Regulasi terkait SOTK Pemerintah Desa :

  1. Undang-undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Permendagri RI No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Klasifikasi Desa sesuai tingkat Perkembangan Desa (Permendagri RI No. 84 Tahun 2015 ) :

  • Desa Swadaya adalah suatu wilayah perdesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri, dengan ciri-ciri :

  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya;
  2. Penduduknya jarang;
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris;
  4. Bersifat tertutup;
  5. Masyarakat memegang teguh adat;
  6. Teknologi masih rendah;
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang;
  8. Hubungan antarmanusia sangat erat;
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

    Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swadaya memiliki 2 Urusan dan 2 Seksi.

  • Desa Swakarya adalah Desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, kelebihan produksi sudah mulai dijual ke daerah-daerah lainnya, dengan ciri-ciri :
  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh;
  2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi;
  3. Tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian;
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain;
Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swakarya dapat memiliki 2 Urusan dan 3 Seksi atau 3 Urusan dan 2 Seksi.
  • Desa Swasembada adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal, dengan ciri-ciri:
  1. Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan;
  2. Penduduknya padat-padat;
  3. Tidak terikat dengan adat istiadat;
  4. Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain;
  5. Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

    Jumlah Perangkat Desa untuk Desa swasembada wajib memiliki 3 Urusan dan 3 Seksi.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dimana Perangkat Desa terdiri dari:

  1. Sekretariat Desa Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf Sekretariat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan.
  2. Pelaksana Kewilayahan
    Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan pada tingkat Dusun dan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
  3. Pelaksana Teknis
    Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.

Desa Pasanggrahan termasuk dalam klasifikasi Desa Swasembada, sehingga struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pasanggrahan dengan pola maksimal 3 Kepala Urusan dan 3 Kepala Seksi.

Posting Komentar

0 Komentar

Slider Partner

Subscribe Text

Wujudkan Tata Tengrem Kerta Raharja di Desa Pasanggrahan