- Nama Lembaga : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- Singkatan : BPD
- Alamat Kantor : Kantor Desa Pasanggrahan, Jl. Perintis No.54
- Dasar Hukum / SK Pembentukan :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD
Struktur Pengurus BPD Pasanggrahan
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur Pemerintahan Desa yang memiliki mekanisme pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya memiliki sarana dan prasarana penunjang antara lain berupa ruang kerja, biaya operasional dan tunjangan, buku-buku Administrasi, serta memiliki peraturan terkait Tata Tertib BPD
Adapun jenis Buku –Buku Adminitrasi BPD berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016
- Buku Agenda Surat
- Buku Agenda Surat Masuk
- Buku Ekspedisi
- Buku Data Inventaris Desa
- Buku Laporan Keuangan BPD
- Buku Tamu BPD
- Buku Data Anggota BPD
- Buku Data Kegiatan BPD
- Buku Data Aspirasi Masyarakat
- Buku Daftar Hadir Rapat BPD
- Buku Notulen Rapat BPD
- Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
- Buku Data Peraturan Desa
- Buku Keputusan Musyawarah Desa
- Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
0 Komentar