Badan Permusyawaratan Desa


Profil BPD

  • Nama Lembaga : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
  • Singkatan : BPD
  • Alamat Kantor : Kantor Desa Pasanggrahan, Jl. Perintis No.54
  • Dasar Hukum / SK Pembentukan :

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepengurusan BPD

Struktur Pengurus BPD Pasanggrahan


Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur Pemerintahan Desa yang memiliki mekanisme pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya memiliki sarana dan prasarana penunjang antara lain berupa ruang kerja, biaya operasional dan tunjangan, buku-buku Administrasi, serta memiliki peraturan terkait Tata Tertib BPD

Adapun jenis Buku –Buku Adminitrasi BPD berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016

  1. Buku Agenda Surat
  2. Buku Agenda Surat Masuk
  3. Buku Ekspedisi
  4. Buku Data Inventaris Desa
  5. Buku Laporan Keuangan BPD
  6. Buku Tamu BPD
  7. Buku Data Anggota BPD
  8. Buku Data Kegiatan BPD
  9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
  10. Buku Daftar Hadir Rapat BPD
  11. Buku Notulen Rapat BPD
  12. Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
  13. Buku Data Peraturan Desa
  14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
  15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa


Posting Komentar

0 Komentar

Slider Partner

Subscribe Text

Wujudkan Tata Tengrem Kerta Raharja di Desa Pasanggrahan